Diberitahukan dengan hormat, bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, tanggal 18 Mei 2010, nomor : 893.3/424/434.206/2010 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, mengikuti Dikiat PIM TK II mulai tanggal 26 Mei 2010 s/d Selesai selama 70 hari
Jabatan : Sekretaris
Unit Kerja : Dinas pendidikan Kabupaten Sampang
1. Terhitung mulai tanggal ditetapkan, disamping melaksanakan tugas pokoknya diperintahkan juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sampai dengan Kepala Dinas yang bersangkutan selesai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;
2. Kewenangan Pejabat Pelaksana Harian (PIh) dalam melaksanakan Surat
Perintah ini sama dengan kewenangan Pejabat Definitif dikecualikan untuk:
a. Menandatangani Daftar Penilaian Pekerjaan (DP-3)
b. Memberikan Penjatuhan Hukuman Disiplin
3. Melaksanakan Perintah ini dengan seksama dan dengan rasa penuh tanggung
jawab.
Ditetapkan di : SAMPANG
Tanggal : 26 Mei 2010
BUPATI SAMPANG
NOER TJAHJA


