Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang
Untuk melakukan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan perijinan serta pembinaan penyelenggaraan pendidikan,kepemudaan dan keolahragaan.
- Pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan dibidang pendidikan.
- engelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hukum, kelembagaan serta tugas tugas hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan;
- Pengelolaan dan melaksanakan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
- Pemberian fasiliats program Pendidikan Tinggi;
- Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai bidang tugasnya.
updated at: 23 Feb 2010 pk.11:41