1. Kedudukan
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Pendidikan.Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Tugas Pokok
Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah Bidang Pendidkan dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta melakukan Tugas konsultatif serta koordinatif dibidang Pendidikan.

| Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. | didukung: Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan |